Selasa 23 Mar 2021 18:55 WIB

Ratusan Reklame Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak

Jika sampai batas waktunya pajak belum dibayar maka reklame akan dibongkar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Tim gabungan menempelkan stiker peringatan terhadap ratusan reklame yang tidak membayar pajak di Kabupaten Indramayu.
Foto: Diskominfo Indramayu
Tim gabungan menempelkan stiker peringatan terhadap ratusan reklame yang tidak membayar pajak di Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan reklame di Kabupaten indramayu terancam dibongkar. Pasalnya, reklame tersebut belum dibayarkan pajaknya.

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu pun terjun ke lapangan untuk menertibkan ratusan reklame. Namun sebelum melakukan pembongkaran, mereka menempelkan stiker peringatan terlebih dulu terhadap reklame yang tidak membayar pajak.

Baca Juga

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Raden Wahyu Adiwijaya, menjelaskan, kegiatan penempelan stiker peringatan pada reklame yang menunggak pajak sudah dilakukan sejak seminggu terakhir. Kegiatan itu akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.

"Penempelan stiker ini adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Satpol PP. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dibayarkan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut," tegas Adiwijaya, Selasa (23/3).

 

Selama kegiatan penertiban berlangsung, setidaknya ada 100 objek reklame yang ditempelkan stiker peringatan karena tidak bayar pajak. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah karena kegiatan penertiban itu akan terus dilakukan hingga akhir bulan ini.

Wahyu menambahkan, kegiatan penertiban reklame itu dimaksudkan guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 29 A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement