Selasa 19 Jul 2022 03:55 WIB

Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Pelaku MPA berpura-pura memanggil dan meminta korban mengantarnya ke sebuah sekolah.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda MPA (22 tahun) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur. Pelaku diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus pencabulan terhadap anak pada 2016 lalu.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka ditangkap pada 15 Juli 2022. "Kami berhasil menangkap pelaku di daerah Citamiang pada 15 Juli 2022," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban pada 1 Juli 2022 lalu. Pada saat korban baru pulang membeli makanan bersama temannya.

Pelaku MPA berpura-pura memanggil dan meminta korban mengantarnya ke sebuah alamat madrasah atau sekolah. Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke Citamiang dan di loaksi kejadian tersangka melakukan tindak asusila.

Zainal menerangkan, pelaku kemudian menendang dan mengambil handphone milik korban. Selanjutnya pelaku kabur dan meninggalkan korban di tempat kejadian.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2016 lalu. Dalam pengungkapkan kasus ini, kata Zainal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu lembar hasil visum et repertum, satu dus book dan handphone Samsung Galaxy A6, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam merah bernomor polisi F 6428 OC. Berikutnya kaus berwarna merah dan satu potong celana motif loreng cokelat.

Terhadap pelaku, ungkap Zainal, dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement