Ahad 29 Jan 2023 13:52 WIB

Kompolnas Kawal Kasus Penabrakan Mahasiswi UI Hasya

Kompolnas pastikan penyelesaian kasus bukan hanya kepastian, tapi keadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Keluarga almarhum mahasiswa UI, Hasya, menggelar konferensi pers di ILUNI UI Salemba, Jumat (27/1) setelah anaknya yang wafat ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Terduga tabrak lari, merupakan pensiunan polisi.
Foto: Republika/Zainur mahsir ramadhan.
Keluarga almarhum mahasiswa UI, Hasya, menggelar konferensi pers di ILUNI UI Salemba, Jumat (27/1) setelah anaknya yang wafat ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Terduga tabrak lari, merupakan pensiunan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons tindakan Polres Jaksel yang menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Kasus ini menyita perhatian karena justru korban kecelakaan yang dijadikan tersangka. 

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim telah melakukan koordinasi ke Polda Metro Jaya terkait keberatan dari pihak keluarga Hasya. Kompolnas akan memantau langsung proses hukum penyidik dalam Lidik dan Sidik hingga menetapkan tersangka dan kemudian SP3. 

Baca Juga

"Kami pantau apakah telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel atau tidak, sesuai Perkap yang berlaku," kata Yusuf kepada Republika, Ahad (29/1). 

Kompolnas juga akan melihat langsung terkait upaya damai melalui restorative justice. Kompolnas bakal menelusuri apakah upaya damai telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut. 

 

"Dari sana, Kompolnas selanjutnya akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada Penyidik dalam merespon keberatan-keberatan pihak Keluarga almarhum," ujar Yusuf. 

Selain itu, Yusuf menyebut penetapan tersangka dan penerbitan SP3 dilakukan polisi untuk kepastian hukum. Hanya saja, ia menegaskan tujuan hukum tidak hanya untuk kepastian hukum, tapi juga untuk kemanfaatan dan keadilan. 

"Terkesan yang dilakukan pihak kepolisian fokus pada kepastian yang diberikan dengan menetapkan almarhum sebagai tersangka. Jika itu tentu dapat dianggap tidak ada kemanfaatan dan bahkan mengusik rasa keadilan tentu sepatutnya dapat dipertimbangkan," ucap Yusuf. 

Diketahui, Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement