Ahad 05 Feb 2023 11:32 WIB

Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+ : Harus Diselidiki Ada Unsur Intervensi Atau tidak

Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama dengan satu jaksa senior di KPK. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha menanggapi terkait Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto yang mengundurkan diri dari jabatannya dan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Dewan Pengawas KPK harus mencari tahu penyebab mundurnya Fitroh Rohcahyanto dan memastikan tidak ada unsur intervensi.

"Dewas KPK harus bertindak aktif, tidak terus menerus pasif. Jika benar ada unsur pemaksaan naiknya perkara tertentu di dalam tubuh KPK, maka itu berarti hilangnya independensi KPK, hilangnya unsur objektifitas dan hilangnya harapan terakhir masyarakat dalam mencari keadilan ditengah merajalelanya korupsi di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis pada Ahad (5/2/2023).

Kemudian, dia melanjutkan, Dewas KPK harus melakukan investigasi mengenai latar belakang kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejagung. Jika ditemukan benar ada unsur pemaksaan naiknya salah satu kasus oleh Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK harus segera menggelar sidang kode etik untuk membuka fakta seterang-terangnya kepada masyarakat.

Din menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi di KPK. "Jika selevel Direktur saja bisa ditekan dan sampai harus mundur dari jabatannya, bagaimana dengan para pegawai dilevel pelaksana?," kata dia.

Dia menambahkan, dugaan intervensi untuk menaikan dan menghentikan kasus bukanlah hal pertama pernah terjadi di KPK era Firli Bahuri. Pada saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli dipetisi oleh penyelidik dan penyidik KPK karena dugaan intervensi kasus.

"Bahkan KPK melakukan investigasi yang menemukan indikasi pelanggaran etik serius terkait dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus. Bahkan TWK juga dilakukan terhadap penyidik yang menangani kasus Bansos serta kasus strategis lainnya. Jangan sampai Dewas saat ini akan dikenang sebagai Dewas yang terus mendiamkan kerusakan KPK terjadi," kata dia.

Jika benar mundurnya Fitroh Rohcahyanto ada intervensi perkara dari Pimpinan KPK maka apresiasi harus diberikan kepada Fitroh atas sikapnya yang mundur dari jabatan Direktur Penuntutan.

"Karena gerakan untuk menolak intervensi memang tidak dapat hanya dilakukan dari luar tetapi elemen didalam harus terus bergerak untuk menolak segala intervensi. Para kolega kami di KPK, harus terus melawan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar mengenai Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan, diri karena penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E. Lembaga antikorupsi ini menegaskan, bahwa Fitroh kembali ke instasi asalnya atas kemauan sendiri.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Ali mengungkapkan, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama dengan satu jaksa senior di KPK. Namun, ia tak menyebutkan nama jaksa yang bertugas di Koorsup KPK tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.

"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik ya. Karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang dipekerjakan (di KPK), jaksa, polisi," ujar Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement