Rabu 08 Feb 2023 13:20 WIB

Eks Ketua DPRD Jabar Divonis Bebas Dari Kasus Penipuan SPBU

Mereka tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sedang menjalani sidang vonis PN Bale Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan/ROL
Terdakwa irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sedang menjalani sidang vonis PN Bale Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis bebas terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty dari kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Mereka tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan putusan, Rabu (8/2/2023).

Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua. 

Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata. "Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," katanya.

 

Dwi melanjutkan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Serta membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," katanya.

Majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Serta sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.

Dalam pertimbangannya, menilai saksi korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Bahkan, pelapor secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.

"Majelis tidak menemukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," katanya.

Saat ditanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, akan pikir-pikir mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata jaksa.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia berharap, nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan.

"Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement