Jumat 08 Jan 2021 16:27 WIB

Kanwil Kemenkum-HAM Jatim Terapkan WFH 100 Persen

Masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan secara daring.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
ilustrasi Kerja Dari Rumah
Foto: Republika/Mardiah
ilustrasi Kerja Dari Rumah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kakanwil Kemenkum-HAM Jatim Krismono menyatakan, pihaknya bakal menerapkan kebijakan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai mulai 11 hingga 15 Januari 2021. Meski demikian, Krismono memastikan seluruh pegawai bekerja tetap dari rumah, dan masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan secara daring.

“Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi dan respon dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” kata Krismono di Surabaya, Jumat (8/1).

Saat seluruh pegawai melaksanakan WFH, kata Krismonk, pihaknya akan melakukan disinfeksi seluruh bagian kantor. Kemudian, mulai 18 Januari 2021, hanya 25 persen pegawai yang akan bekerja dari kantor secara bergiliran.

“Sehingga, ketika aktivitas kantor mulai dilakukan, pegawai yang (work from office) WFO merasa nyaman dan aman,” kata dia.

Meski WFH, Krismono menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring kinerja para pegawai. Salah satunya dengan melakukan apel secara virtual setiap harinya. Selain itu, sistem presensi juga sudah dilakukan dengan aplikasi SIMPEG. “Kami akan cek jurnal pegawai setiap hari, sehingga kami bisa tahu apa saja yang dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, pelayanan publik juga tetap berlangsung. Terkait pelayanan publik seperti pendaftaran produk Kekayaan Intelektual, Legalisasi Elektronik, Konsultasi Hukum, Keimigrasian dan Pemasyarakatan bisa dilakukan secara daring.

Karena selama ini, pelayanan yang ada memang bersifat fasilitatif saja dan sudah biasa dilakukan secara daring. Terutama untuk layanan di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual.

“Kami telah membuka hotline untuk masing-masing pelayanan, jika kesulitan bisa mengecek melalui website kami,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement