Kamis 04 Feb 2021 13:21 WIB

Wapres: Pasar Muamalah Dinar Dirham tak Sesuai Aturan

Ma'ruf mengapresiasi kerja Polri dalam menangkap pelakunya.

Wakil Presiden Ma
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pasar muamalah di Depok yang menggunakan dinar dan dirham tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia. Ia pun mengapresiasi kerja Polri dalam menangkap pelakunya.

"Saya kira itu tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Ma'ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2).

Wapres mengatakan, transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia. Sehingga, langkah hukum yang dilakukan Polri tersebut bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional.

"Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tegasnya.

Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar. Menurut polisi, tersangka mengaku komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," kata Wapres Ma'ruf.

Polisi menetapkan pendiri pasar muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA: Kasus Dinar Dirham Zaim Saidi dalam Perspektif UU Mata Uang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement