Senin 08 Feb 2021 09:44 WIB

ICW Harap Hakim Vonis Maksimal Jaksa Pinangki

Terdakwa Pinangki Sina Malasari akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari
Foto:

Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis maksimal yakni 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. 

"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2).

Menurut Kurnia, ada lima alasan yang mendasari argumentasi bahwa Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.  Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra, namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum. 

Kedua, lanjut Kurnia, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum. 

Keempat, salah dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri. 

"Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan  50 ribu dollar AS ke Anita Kolopaking, " ucap Kurnia. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement