Sabtu 18 Sep 2021 22:01 WIB

Disdik Kota Bekasi Evaluasi Berjenjang PTM Terbatas

Uji coba PTM di Kota Bekasi diikuti 611 SD dan 139 SMP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah.
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, melakukan evaluasi berjenjang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang diterapkan mulai awal September 2021. PTM terbatas pada 1 September 2021 untuk jenjang SMP dan pada 6 September untuk murid SD.

"Sudah berjalan dua pekan ini, kami kemarin melakukan evaluasi secara berjenjang untuk memastikan semua berjalan dengan baik," kata Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/9).

Inay menyebut, evaluasi secara berjenjang penting dilakukan untuk melihat sejauh mana proses belajar dan mengajar berjalan terutama dari aspek kesehatan guna mencegah potensi penularan virus corona.

Secara keseluruhan, kata dia, dari total 611 SD serta 139 SMP yang sudah melaksanakan PTM secara terbatas, seluruhnya digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Evaluasinya hingga saat ini secara umum berjalan lancar. Sekolah-sekolah tersebut telah menerapkan SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan," kata Inay.

Kemudian jika melihat animo para orang tua siswa serta tenaga pengajar dan seluruh pihak yang terlibat langsung di lingkungan satuan pendidikan, seluruhnya menyambut positif dengan merespon penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai kebijakan pemerintah.

Sekolah yang diizinkan menggelar PTM secara terbatas diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari ketersediaan sarana penunjang prokes, kepatuhan seluruh insan satuan pendidikan menerapkan prokes, hingga sertifikasi tenaga pengajar dalam kegiatan pembelajaran campuran (blended learning).

"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah," kata Inay.

Dia menjelaskan, fungsi evaluasi itu mengacu Surat Edaran nomor 421/Kep.422.Disdik/VIII/2021 terkait Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi PTM Terbatas di Kota Bekasi ,yang mewajibkan masing-masing pengawas untuk bertanggung jawab dalam melakukan monitoring di wilayah binaannya.

"Pengawas-pengawas tersebut kemudian berkoordinasi ke kami, dinas kesehatan, serta aparatur di wilayah kelurahan dan kecamatan. Jika suatu hari ke depan menemukan ada sekolah yang melanggar ketentuan prokes, mereka melaporkan kepada kami untuk selanjutnya kami akan mengambil tindakan tegas," kata Inay.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement