Kamis 23 Sep 2021 20:31 WIB

Jam Operasional Resto dan Kafe di Jakarta Diperlonggar

Jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung memberi makan kucing saat menunggu hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung saat menikmati hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung bermain dengan kucing saat menunggu hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung saat menikmati hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung saat menikmati hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung bermain dengan kucing saat menunggu hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung bermain dengan kucing saat menunggu hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung bermain dengan kucing saat menunggu hidangan di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung menikmati hidangan di salah satu kafe dengan tema kucing di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/9). Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 hingga pukul 00.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement