Rabu 27 Oct 2021 18:16 WIB

Desakan Bekukan Menwa, UNS Bentuk Tim Evaluasi Diklatsar

Para panitia dan peserta juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahmad Yunus (tengah) bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto (kiri), saat jumpa pers terkait kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa, di kantor pusat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/10).
Foto: Republika/binti sholikah
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahmad Yunus (tengah) bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto (kiri), saat jumpa pers terkait kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa, di kantor pusat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) membentuk tim evaluasi pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau yang sebelumnya bernawa Resimen Mahasiswa (Menwa) lantaran satu peserta meninggal dunia. Hal tersebut sebagai respons atas munculnya desakan dari dalam maupun luar kampus untuk membekukan organisasi kemahasiswaan (ormawa) Menwa.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan, UNS tidak diam dengan adanya kasus tersebut. Dalam suasana duka tersebut, pimpinan universitas bergerak cepat untuk melakukan pencarian data. Di samping para panitia dan peserta juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian. Karenanya, pimpinan universitas berusaha untuk mendapatkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan menurut pengakuan panitia.

"Untuk itu tuntutan-tuntutan, baik itu dari masyarakat maupun dari kampus terkait ormawa Korps Mahasiswa Siaga apakah dibekukan dan seterusnya, kami merespons itu semua dengan membentuk tim evaluasi sesuai dengan peraturan yang ada di tempat kami," kata Sutanto saat ditemui wartawan di kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/10).

Menurutnya, tim evaluasi sudah mulai bekerja mengumpulkan informasi terkait kronologi kejadian dan data-data agar pimpinan kampus bisa segera mengambil keputuskan. Mulai Rabu, kegiatan di Menwa sudah dibekukan untuk sementara. Sekretariat Menwa juga sudah ditutup, sekalian mengamankan barang bukti yang ada.

"Apakah nanti dibekukan, kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti temuan teman-teman yang tergabung dalam tim evaluasi tersebut. Kami juga mematuhi proses penyelidikan di kepolisian," imbuhnya.

Sutanto menyebutkan, tim evaluasi tersebut terdiri atas lima unsur, yakni, unsur hukum, unsur kedokteran, unsur ketiga mereka yang selama ini aktif dalam pembinaan ormawa, unsur keempat salah satu yang aktif dalam pembinaan ormawa dimana dulunya wakil dekan III, ditambah unsur administrasi.

"Kami batasi memang secepatnya untuk kemudian kami bisa mudah-mudahan mendahului dari kepolisian untuk segera kita mendapatkan hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk kemudian menjatuhkan sanksi yang pantas untuk ormawa yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan universitas," tegasnya.

Sutanto menambahkan, kasus tersebut juga menjadi evaluasi bagi ormawa lainnya. Pimpinan UNS sudah menjadwalkan evaluasi keseluruhan kegiatan ormawa, baik yang fisik dan nonfisik pada pekan ini. Dia juga segera mengumpulkan semua ormawa untuk mengantisipasi dan meniadakan dulu kegiatan-kegiatan yang sifatnya fisik. Termasuk kegiatan mahasiswa pecinta alam maupun kegiatan lain di luar kampus seperti bazar.

"Kami sangat mendengarkan aspirasi dari teman-teman mahasiswa, aspirasi dari masyarakat bahwa kegiatan seperti ini sudah tidak layak lagi dilakukan di kampus. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan fisik, kekerasan, sudah tidak layak di kampus," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik UNS, Ahmad Yunus, mengatakan, UNS sudah mengirimkan surat keterangan resmi kronologi kejadian meninggalnya peserta Diklatsar Menwa tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Rabu siang. Sebelumnya, surat itu sudah disampaikan kepada Rektor UNS untuk dibahas dan dikoreksi lalu dikirim ke Kementerian.

"UNS sudah membentuk tim evaluasi mengenai pelaksanaan Diklatsar Menwa. Tim akan selaku berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk selalu mendapatkan data informasi, baik pelatih maupun peserta Diklatsar," jelas Ahmad Yunus.

Terkait dengan hasil autopsi, lanjutnya, UNS masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian. Nantinya, hasil itu akan diterima dan dibahas bersama dengan kepolisian. UNS telah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada kepolisian untuk mengetahui penyebab kematian korban ada dugaan kekerasan atau hanya karena kecelakaan biasa.

"Kami masih tetap menungg laporan resmi dari kepolsian, kami belum bisa memberikan pernyataan apapun karena kewenangan di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum. Kalau ditemukan pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi lagi dalam kehidupan kampus ya sanksinya sangat berat. Sanksi paling berat dibekukan. Nanti tergantung tim evaluasi," papar Ahmad Yunus.

Di sisi lain, pada Selasa (26/10) pimpinan UNS sudah bertemu perwakilan peserta maupun pelatih. Dia sudah berbicara dengan mereka agar mengutarakan apa saja yang terjadi secara terbuka dan transparan. "Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi tidak usah pekewuh dan takut kepada senior, semua demi kebaikan bersama, sudah kami tekankan seperti itu," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement