Rabu 22 Dec 2021 19:22 WIB

Remaja 15 Tahun Cabuli Sembilan Anak di Cengkareng

Pencabulan dilakukan A sejak dua tahun lalu dengan mengajak para korban ke empang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan remaja berinisial A di Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Remaja berusia 15 tahun itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sembilan anak laki-laki dan perempuan.

"Korban diketahui mencapai sembilan anak yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers secara daring, Rabu (22/12).

Baca Juga

Menurut Zulpan, insiden pencabulan itu terbongkar setelah salah satu korban berinisial MUA melaporkan kepada orang tuanya. Korban mengaku mendapatkan perbuatan cabul berulang kali oleh pelaku. Hingga di peroleh informasi terdapat sembilan anak yang menjadi korban pelecehan seksual A.

"Berangkat atas laporan tersebut, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2019 hingga 2021. Terakhir kali pelaku melakukan aksi pelecehan seksual pada dua bulan lalu.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung Jakarta Timur," kata Zulpan.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sudah banyak yang berhasil diungkap. Khusus kasus A, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya. Ada juga korban yang diintimidasi.

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi, baik itu pelaku maupun korban," kata Ady.

Akibat perbuatannya, A dikenakan Pasal 82 (1) Juncto 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement