Rabu 26 Jan 2022 12:31 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi

Perpanjangan masa penahanan Rahmat dan 8 tersangka lainnya dilakukan selama 40 hari.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Penambahan masa kurungan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi itu untuk kepentingan penyidikan.

"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (26/1).

Adapun, perpanjangan masa penahanan terhadap Rahmat dan delapan tersangka lainnya itu akan dilakukan selama 40 hari, terhitung 26 Januari 2022 hingga 6 Maret 2022. Ali mengungkapkan, tersangka Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin akan menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Sementara tersangka M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi diamakan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Adapun, kedelapan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement