Jumat 28 Jan 2022 11:06 WIB

Anies Berharap Komisi Informasi DKI Makin Berbenah Sambut HUT Ke-10

UU KIP berperan bangun masyarakat informasi melalui penyelenggaraan negara yang baik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berharap, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta semakin berbenah. Selain itu, KI DKI juga bisa profesional setelah berdiri selama satu dekade guna memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat Ibu Kota.

"Kehadiran satu dekade telah ikut mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kami berharap KI DKI Jakarta makin berbenah, makin maju, makin profesional dalam mengawal serta mengatur kebutuhan informasi bagi warga Jakarta," kata Anies saat menyampaikan apresiasi dan ucapan HUT ke-10 KI DKI Jakarta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

KI DKI Jakarta mengawali perjalanan melalui Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2012 melalui penetapan dan pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2012.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menuturkan, UU KIP memiliki peran besar membangun masyarakat informasi melalui penyelenggaraan negara yang baik dan bertanggung jawab, yaitu transparan, efektif, efisien serta akuntabel. Ara menyebutkan, keberadaan UU KIP juga membantu dan memotivasi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang persoalan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai motor utama dalam menjalankan kehidupannya," ujar Ara.

Menurut Ara, ciri utama masyarakat informasi menunjukkan kepekaan terhadap penggunaan informasi, seperti mengenai akses dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, Ara mengungkapkan, saat ini masih terdapat kesenjangan informasi yang tinggi dan minimnya partisipasi aktif dalam kebijakan publik.

Selain itu, kurangnya kompetensi penyelenggara layanan informasi publik dan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik masih belum optimal sehingga menjadi faktor penghambat membentuk masyarakat informasi di Indonesia. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, KI bertugas menjalankan UU dan peraturan pelaksanaan, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi.

Sebagai lembaga yang memonitor badan publik menjalankan UU KIP, Ara menambahkan, KI DKI secara rutin membuat laporan implementasi keterbukaan informasi publik di Ibu Kota. Pengawasan yang dilakukan KI DKI melalui monitoring dan evaluasi (monev) dengan penyebaran kuesioner mandiri (SAQ) ke puluhan segmen badan publik dengan dua indikator yaitu, pengembangan situs yang terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.

"Hasil evaluasi dan monitoring tersebut menunjukkan keterbukaan informasi di banyak lembaga publik masih belum mencapai ekspektasi dari pelaksanaan UU KIP," tutur Ara.

KI DKI Jakarta menyelenggarakan refleksi perjalanan selama 10 tahun yang dihadiri seluruh jajaran pengurus periode 2012-2016 John Fresly, Mohammad Dawam, dan Siti Mariam. Kemudian, Komisi periode 2016-2020 Gede Narayana, Nani Nurani Muksin serta periode 2020-2024 Harminus, Arya Sandhiyudha, Aang Muhdi Gozali, dan Nelvia Gustina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement