Senin 21 Feb 2022 13:29 WIB

Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding

Terdapat berbagai pertimbangan yang membuat JPU mengajukan banding.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil memberikan keterangan kepada media tentang sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung, Kamis (20/1/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil memberikan keterangan kepada media tentang sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung, Kamis (20/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pelecehan seksual 13 orang santriwati dengan terpidana seumur hidup Herry Wirawan, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Penyerahan dokumen dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

"Pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim untuk perkara Herry Wirawan," uiar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan.

Terkait dengan banding yang diajukan, Dodi tidak menyebutkan secara detail alasannya. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Termasuk tidak merinci materi banding yang diajukan apakah terkait banyaknya tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Alasan banding tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi kami sudah mengajukan banding," katanya.

 

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Dodi mengatakan, terdapat berbagai pertimbangan yang membuat JPU mengajukan banding. Pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan alasan banding dan terkait materi banding yang diajukan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo memutuskan, Herry Wirawan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada 13 orang santriwati. Dia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak 2016 sampai 2021 dan divonis hukuman seumur hidup.

Dia bersalah mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement