Senin 28 Feb 2022 14:01 WIB

Paham NII yang tumbuh di Garut, Ideologinya tidak Pernah Padam

Ancaman penyebaran paham radikalisme khususnya NII di Garut, harus jadi perhatian.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan edukasi kebangsaan kepada 20 warga yang terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII), di SDN Sukamentri 3-4-5 Garut, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan edukasi kebangsaan kepada 20 warga yang terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII), di SDN Sukamentri 3-4-5 Garut, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Langkah antisipasi dan penindakan hukum terhadap petinggi NII di Garut itu mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari BNPT. Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengapresiasi, jajaran kepolisian dan BNPT yang telah menangkap tiga petinggi organisasi terlarang NII di Garut. 

"Saya apresiasi BNPT dan Polda Jabar, serta Polres Garut yang telah menangkap tiga orang petinggi NII," kata Ridwan Kamil.

Gubernur menyampaikan bahwa ketiga orang yang ditangkap itu berperan besar dalam menyebarkan paham radikal di media sosial, maupun secara langsung. Dia berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang sudah menjadi landasan negara.

Pancasila, kata dia, sudah sangat akomodatif terhadap keberagaman Indonesia, termasuk dalam dakwah Islam. Dengan demikian, tak perlu lagi ada konsep-konsep di luar kepancasilaan.

Dia mendukung, kepolisian untuk terus mencari pihak-pihak yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI. "Saya dukung kepolisian untuk terus mencari seluas-luasnya mereka yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI," kata pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu.

Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo pada acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT RI bersama Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme di Garut mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah merespon cepat adanya penyusupan gerakan NII dalam menyebarkan paham atau ideologinya.

Pemkab Garut, kata dia, telah melakukan respons yang cepat, sistematis dan komprehensif dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang Mengarah pada Terorisme di Kabupaten Garut sebagai respon maraknya gerakan radikal intoleran NII.

Dia mengungkapkan, paham NII yang tumbuh di Garut ideologinya tidak pernah padam, sehingga harus terus diwaspadai dan diantisipasi. Begitu juga semua pihak harus mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga anak-anak dan masyarakat agar jangan sampai terpengaruh oleh ideologi di luar dari ideologi Pancasila.

Tidak hanya itu, menurut dia, hal penting lainnya dari kebijakan Pemkab Garut adalah dengan membentuk satuan tugas penanggulangan paham intoleran di Kabupaten Garut. Ditambah adanya inisiatif dan gerak cepat tokoh masyarakat khususnya oleh MUI Garut yang mengeluarkan fatwa haram terhadap pergerakan dan ajaran NII.

"Saya kira ini penting kita apresiasi bersama dan merupakan satu-satunya MUI di Indonesia yang berani secara eksplisit memberikan fatwa haram baik pada aspek gerakan maupun ajaran NII," katanya.

Ancaman penyebaran paham radikalisme khususnya NII di Garut, harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya mencegah dan menjaga keutuhan NKRI.

Sebaran paham NII yang menimbulkan keresahan di masyarakat sewaktu-waktu bisa terjadi lagi, khusus di Garut yang selama ini sudah beberapa kali diproses hukum para pengikut NII, meski begitu masih saja tetap muncul. Artinya, perlu cara yang lebih mutakhir dalam menghilangkan paham NII di muka bumi Garut ini. (Bagian-3, Habis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement