REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pelaku begal, R (25 tahun), ditembak polisi di Kabupaten Indramayu. Pelaku sebelumnya merampas sepeda motor milik seorang kepala sekolah di jalan raya Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Kasus pembegalan itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kasus tersebut bermula saat korban yang bernama Sukesih (47), sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Karangampel menuju rumahnya di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, pada 2 Juni 2022 pukul 15.30 WIB.
Dari arah yang sama, tersangka yang juga mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian memepet sepeda motor PCX yang dikendarai korban. Saat itu, tersangka mencoba untuk merampas tas milik korban.
Namun, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Tak berhasil mengambil tas korban, tersangka malah berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban pun berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan cara menarik bagian belakang sepeda motornya yang berusaha dibawa kabur tersangka. Hal itu membuat korban terseret sejauh lima meter hingga akhirnya melepaskan pegangannya. Tersangka pun langsung tancap gas membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan sepeda motornya.
Aksi yang dilakukan pelaku itu terbilang nekad karena dilakukan di siang hari. Selain itu, di lokasi tersebut juga cukup banyak masyarakat yang beraktivitas.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu. Dari keterangan saksi dan ditambah hasil rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka, yakni R (25) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Tersangka R merupakan residivis dari sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa wilayah," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6).
Polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada 9 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah korek api berbentuk senjata api (pistol) mainan warna hitam, yang digunakan untuk menakuti korban.
Namun sayang, sepeda motor PCX milik korban Sukesih belum diamankan karena pelaku telah menjualnya kepada temannya, C, seharga Rp 4 juta. C pun kini masuk DPO dan dalam pengejaran polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," tandas Lukman.