Selasa 06 Sep 2022 05:16 WIB

Ihsan Akui Catut Nama Ade Yasin soal Uang Sekolah Eks Kepala BPK Jabar

Ihsan mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Dinas PUPR.

Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa dugaan suap terhadap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat Ihsan Ayatullah mengaku, telah mencatut nama Bupati Bogot nonaktif Ade Yasin. Pencatutan itu terkait soal pemberian uang untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib.

Ihsan yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Dia menyebutkan, bahwa dirinya mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam.

Baca Juga

Menurut Ihsan, ada permintaan lebih dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib dari semula Rp 70 juta menjadi Rp 100 juta.

"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama Ibu (Ade Yasin). Awalnya Hendra menyebutkan Rp 70 juta, kemudian meminta Rp 100 juta dibuletin," kata Ihsan.

Sementara, Ade Yasin mengaku, tak tahu mengenai adanya permintaan biaya sekolah dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia bahkan tidak mengenal secara personal Agus Khotib.

"Saya tidak tahu karena yang tadi sebutkan kepentingan saya hanya di 'entri' dan 'exit miting'. Selebihnya, tugas dinas masing-masing," kata Ade Yasin.

Dia merasa heran atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib.

"Tidak ada, saya kenal Agus Khotib sebagai Kepala Perwakilan Jawa Barat, apa mungkin Kalan (Agus Khotib) meminta uang segitu, Kalan itu kelasnya gubernur," tuturnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.

Pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah eks Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib kepada terdakwa Bupati nonaktif BogorAde Yasin.

Dia sebagai Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku, tidak pernah meminta uang, baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

"Terkait sekolah, saya tidak pernah memberitahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).

Anthon mengaku, pernah bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi tidak berkaitan dengan dugaan pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). "Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement