REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons tindakan Polres Jaksel yang menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Kasus ini menyita perhatian karena justru korban kecelakaan yang dijadikan tersangka.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim telah melakukan koordinasi ke Polda Metro Jaya terkait keberatan dari pihak keluarga Hasya. Kompolnas akan memantau langsung proses hukum penyidik dalam Lidik dan Sidik hingga menetapkan tersangka dan kemudian SP3.
"Kami pantau apakah telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel atau tidak, sesuai Perkap yang berlaku," kata Yusuf kepada Republika, Ahad (29/1).
Kompolnas juga akan melihat langsung terkait upaya damai melalui restorative justice. Kompolnas bakal menelusuri apakah upaya damai telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut.
"Dari sana, Kompolnas selanjutnya akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada Penyidik dalam merespon keberatan-keberatan pihak Keluarga almarhum," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf menyebut penetapan tersangka dan penerbitan SP3 dilakukan polisi untuk kepastian hukum. Hanya saja, ia menegaskan tujuan hukum tidak hanya untuk kepastian hukum, tapi juga untuk kemanfaatan dan keadilan.
"Terkesan yang dilakukan pihak kepolisian fokus pada kepastian yang diberikan dengan menetapkan almarhum sebagai tersangka. Jika itu tentu dapat dianggap tidak ada kemanfaatan dan bahkan mengusik rasa keadilan tentu sepatutnya dapat dipertimbangkan," ucap Yusuf.
Diketahui, Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.