Rabu 01 Feb 2023 06:09 WIB

Kasus Jasad Wanita di Sungai Cipelang, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal terkait dugaan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Foto: istimewa
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota mengungkap kronologis kasus jasad wanita tanpa busana yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan pembunuhan atau penganiayaan dan pemerkosaan.

Terkait kasus itu, polisi menangkap seorang warga berinisial R (38 tahun). Tersangka yang diketahui sebagai pengamen ini diringkus pada Ahad (29/1/2023) di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Kejadian ini bermula dari informasi awal penemuan mayat di kawasan Sungai Cipelang, Sukabumi,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Markas Polres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).

Jasad wanita tersebut ditemukan di aliran Sungai Cipelang, kawasan Jalan Sejahtera RT 01/RW 20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/1/2023) siang. Jasad ditemukan tanpa identitas.

Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi korban, yaitu CPL (24), warga Kota Sukabumi. Menurut Kapolres, kondisi korban mengalami depresi, dibuktikan dengan surat keterangan medis melakukan pengobatan sejak Agustus 2022.

Polisi menyelidiki penyebab korban meninggal dunia. Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu empat hari, berdasarkan bukti petunjuk dan video rekaman CCTV, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana terhadap korban.

Kapolres mengatakan, korban bertemu dengan tersangka R di salah satu minimarket kawasan Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi. Menurut dia, tersangka melakukan pembicaraan dengan korban, kemudian mengajak korban dengan kata-kata “main yuk”. Karena kondisi korban depresi, kata Kapolres, korban mengikuti ajakan tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka sempat membelikan korban pakaian, diduga untuk merayunya. Tersangka mengajak korban ke kawasan Jembatan Cipelang. Di sana, kata dia, tersangka melakukan tindakannya untuk berhubungan badan dengan korban, sebanyak satu kali. 

Tersangka disebut ingin berhubungan badan lagi, tapi ditolak oleh korban. “Dengan penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku satu kali dan korban lari menjauhi pelaku,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka berupaya mengejar korban dan kemudian sempat mendorongnya, sehingga korban tercebur ke aliran sungai dan terbawa arus. “Terhadap kejadian ini, maka kami mengenakan pasal berlapis,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 3 terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, dikenakan Pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement