Kamis 09 Feb 2023 17:50 WIB

PT Bogor Raya Tuntut Satgas BLBI Batalkan Surat Penyitaan Aset

PT BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (tengah) berbincang bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) usai memasang plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (tengah) berbincang bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) usai memasang plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan membatalkan surat perintah penyitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta , terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE). Oleh karenanya, PT BRD dan PT BRE menuntut agar surat penyitaan aset dibatalkan.

Kuasa Hukum PT BRD dan BRE, Damian Agata Yuvens, mengatakan, putusan tersebut disampaikan PTUN Jakarta pada Rabu (25/1/2023). Adapun putusan yang disampaikan terkait gugatan dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk PT BRD dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT untuk PT BRE.

“Sementara PUPN mengajukan banding, tuntutan kami membatalkan surat penyitaan baik aset PT BRD dan PT BRE,” kata Agata di Kota Bogor, Kamis (9/2/2023).

Agata menjelaskan, Majelis Hakim mempertimbangkan bidang-bidang tanah dan bangunan atas nama PT BRD dan BRE bukanlah harta kekayaan milik duo obligor BLBI yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Atas fakta tersebut, Majelis Hakim menilai, PUPN tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa seluruh dokumen dan informasi yang penting dan relevan, sebelum menetapkan Surat Perintah Penyitaan.

Menurutnya, PTUN Jakarta telah dengan cermat melihat bahwa PT BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun. PTUN Jakarta juga telah menerapkan hukum secara tepat, dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.

“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI,” tegas Agata.

Kuasa Hukum PT BRD lainnya, Leonard Arpan Aritonang, menyuarakan keprihatinannya terhadap proses penagihan hutang BLBI yang cenderung tidak hati-hati. Kedua putusan ini menurutnya menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI.

Pada saat seremonial penyitaan aset dan pemasangan plang di Bogor pada 22 Juni 2022 lalu, semua elemen Satgas BLBI hadir dan mencuri perhatian banyak orang. Namunc kata Leonard, nyatanya Satgas BLBI justru tidak mengerjakan tugasnya seperti menunjukkan mana batas tanah yang disita.

Artinya, lanjut dia, ada pekerjaan rumah (PR) yang harus pemerintah kerjakaan sebelum bertindak jauh. Misalnya, mengeluarkan surat perintah penyitaan termasuk dengan penelitiannya, apakah pemilik aset yang disita betul pihak yang harus dikejar tanggung jawabnya.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya. Pemerintah dalam melakukan setiap tindakan seyogianya berpedoman pada batasan hukum yang berlaku bagi dirinya dan utamanya agar warga negaranya tidak dirugikan,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement