Rabu 22 Feb 2023 20:24 WIB

Anak Pegawai Pajak Bawa Rubicon, Sang Ayah Diperiksa Itjen Kemenkeu

Dirjen Pajak juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan anak pegawai pajak itu.

 Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak  Suryo Utomo tegaskan pamer harta mencederai nilai yang ditanamkan di institusi tersebut.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo tegaskan pamer harta mencederai nilai yang ditanamkan di institusi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus penganiayaan ini ramai di media sosial hingga media massa, sehingga membuat DJP memberikan pernyataan sikap.

"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Selain itu, Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Dirjen Pajak juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya.

Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Menurutnya, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement