Sabtu 25 Mar 2023 22:42 WIB

NFA Terbitkan Regulasi Penyelenggaraan Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP melalui penugasan ke BUMN Pangan dan/atau Bulog.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas menata minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Murah di Taman Sawah Kurung, Jalan Sawah Kurung, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023) (ilustrasi). Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terbitkan aturan terkait penyelenggaran cadangan gula dan minyak goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menata minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Murah di Taman Sawah Kurung, Jalan Sawah Kurung, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023) (ilustrasi). Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terbitkan aturan terkait penyelenggaran cadangan gula dan minyak goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terbitkan aturan terkait penyelenggaran cadangan gula dan minyak goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023) mengungkapkan, gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Baca Juga

Ia menjelaskan, satu per satu komoditas dibereskan. Sebelumnya NFA sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai dan regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng.

"Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam, dan situasi kedaruratan lainnya," kata Arief.

Dia menjelaskan, dalam Perbadan tersebut, penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup Penetapan Jumlah, Penyelenggaraan, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, hingga Pendanaannya.

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP sebagaimana diatur dalam Perbadan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran. Sedangkan untuk aspek Pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Dalam upaya melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, NFA juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam hal pengawasannya.

Arief mengakui, dalam pelaksanaan pengadaan cadangan komoditas pangan, NFA tidak bisa sendiri. Perlu sinergitas dengan semua unsur, termasuk dalam pengawasannya yang juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan," kata Arief.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement