Jumat 31 Mar 2023 23:48 WIB

Layani Makan di Tempat Siang Hari, Pedagang di Purwakarta Ditegur

Saat Ramadhan, tempat makan hanya boleh membuka layanan take away pada siang hari.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Satpol PP menegur rumah makan yang beroperasi siang hari saat Ramadhan.
Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya.
(ILUSTRASI) Satpol PP menegur rumah makan yang beroperasi siang hari saat Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menegur pedagang makanan yang membuka layanan makan di tempat siang hari saat bulan Ramadhan. Pengelola tempat makan disebut hanya boleh memberikan layanan take away pada siang hari.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa menjelaskan, operasi tempat makan dilakukan untuk mengecek implementasi Surat Imbauan Bupati Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023, yang salah satu poinnya melarang rumah makan buka siang hari melayani makan di tempat saat Ramadhan.

Saat dilakukan operasi di kawasan Plered, menurut Teguh, ditemukan sejumlah pedagang makanan yang melayani pembeli makan di tempat saat siang hari.

“Kami mendapati ada beberapa pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang, sehingga petugas langsung membagikan surat imbauan Bupati kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang,” kata dia.

Teguh mengatakan, ada kebijakan khusus bahwa pedagang makanan boleh beroperasi siang hari saat Ramadhan, tapi hanya boleh untuk take away, bukan melayani makan di tempat.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement