Selasa 23 May 2023 07:08 WIB

Perkara Pelanggaran Merek Sarung Gajah Duduk Masuk di Ranah Kejaksaan

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik kepada penuntut.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidikan perkara pidana Direktur PT PAJ, MK (53) terkait perkara dugaan pelanggaran merek dan indikasi geografis Sarung Gajah Duduk telah selesai dilaksanakan oleh Polres Pekalongan Kota.

Berkas penyidikan terhadap warga Gresik, Jawa Timur ini pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Pekalongan pada 18 April 2023 lalu.

"Sesuai ketentuan KUHAP, setelah berkas dinyatakan P21, maka kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut," ungkapnya, dalam keterangan kepada wartawan di Semarang, Senin (22/5).

Dalam perkara dugaan pelanggaran merek dan indikasi geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016 ini, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023.

Berkas tersebut diterima pada 17 April 2023 dan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan berkas  penyidikan tersebut dinyatakan lengkap.

Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik kejaksaan di antaranya dua lembar sarung merek Gajah Duduk Asia kembang dengan kemasan kardus warna putih dan pada kemasan depannya terdapat logo PAJ.

Selain itu pada barang bukti tersebut juga tercantum logo Top Brand 2010-2012, logo Superbrands 2004-2012 Indonesia’s Choice, logo brand Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk serta tulisan Asia Kembang.

Sedangkan pada kemasan bagian belakang terdapat tulisan produksi PT PAJ dan pada kain sarung tersebut tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk serta tulisan PT PAJ.

Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti, selain nota-sejumlah nota pembelian dan satu bendel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT Pismatex Textile Industry yang beralamat di Pekalongan kepada PT Gajah Duduk yang beralamat di Surabaya.

Termasuk fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang ditandatangani atas nama Menkumham RI oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk beliau (ub) Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.

Pada perkara ini, lanjut Iqbal, terhadap tersangka MK telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Pekalongan Kota, terhitung sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan.

"Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota, berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement