Kamis 25 May 2023 01:31 WIB

Ini Hadist Anjuran Menyembelih Hewan Kurban Harus Setelah Sholat Idul Adha

Ibadah kurban dituntunkan untuk umat Islam agar mengagungkan Asma Allah Swt.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi - Penjualan hewan kurban di Pakistan.
Foto: sindhidunya
Ilustrasi - Penjualan hewan kurban di Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Waktu berkurban dilakukan di hari Idul Adha hingga tiga hari tasyrik berakhir yakni pada 10,11,12,13 Zulhijjah. Namun kapan tepatnya hewan kurban dapat disembelih?

Direktur Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono menyebutkan anjuran waktu menyembelih kurban, Rasulullah bersabda:

Baca Juga

 

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ

“Barangsiapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum Sholat ‘Ied, maka hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.” (HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960).

Ibadah kurban dituntunkan untuk umat Islam agar mengagungkan Asma Allah Swt.

"Hewan kurban hendaknya disembelih setelah shohibul qurban melaksanakan Sholat 'Ied. Hewan qurban tidak boleh disembelih sebelum waktu pelaksanaan Sholat 'Ied,"ujar dia.

Terdapat kisah yang sangat menarik dalam sebuah hadits terkait penyembelihan hewan sebelum sholat 'Ied:

Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada Hari Raya Idul Adha setelah mengerjakan sholat Idul Adha. Beliau bersabda:

 

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Barangsiapa yang sholat seperti sholat kami dan menyembelih qurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala berqurban. Barangsiapa yang berqurban (menyembelih hewan qurban) sebelum Sholat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum sholat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

Abu Burdah, yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya, berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum Sholat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku Sholat Idul Adha.”

Rasulullah pun berkata:

 

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari no. 955)

Maka, jika hewan kurban disembelih sebelum Sholat 'Ied, maka *ibadah qurban-nya tidak sah* dan harus diulangi. Artinya, diulangi dengan mencari hewan qurban baru yang masih hidup, lalu disembelih setelah pelaksanaan Sholat 'Ied.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement