REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad, dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, dengan pidana mati," ucap JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang tuntutan, Rabu (14/6/2023).
JPU menyebut, terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan saat merampas nyawa orang lain. Tindakan ini dilakukan kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun, sehingga dituntut Pasal 340 KUHP.
Rizky juga disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kepada istrinya hingga mengalami luka berat. Sehingga, ia dituntut dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," katanya.
Rizky Noviyandi Achmad merupakan tersangka pembunuhan anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun pada Selasa (1/11/2022) pagi. Pelaku juga menganiaya istrinya berinisal NI hingga kritis.
Polrestro Depok menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena sering terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran terakhir dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah.