REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sejumlah konsumen di Kota Bandung, Jawa Barat, khawatir dengan dampak perubahan ketentuan tarif QRIS. Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif atau merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro mulai 1 Juli 2023.
Meskipun BI melarang pedagang membebankan biaya tersebut kepada konsumen, dikhawatirkan tetap ada dampaknya terhadap konsumen. Salah satu pegawai swasta di Kota Bandung, Nasir Abdurachman, menilai kebijakan tarif QRIS untuk penjual untuk akan berdampak terhadap konsumen.
“Katanya dibebankan ke penjual, tapi tetap penjual akan naikkan harga dan ujungnya pembeli yang bayar,” kata Nasir.
Dalam satu hari, Nasir mengaku bisa dua hingga tiga kali menggunakan layanan QRIS. Jika tarif QRIS untuk penjual itu nantinya membebankan konsumen, ia mengaku akan mempertimbangkan cara lain untuk pembayaran. “Mending pilih yang lain,” ujar dia.
Namun, hingga Jumat (14/7/2023), Nasir merasa belum ada perbedaan harga saat membayar menggunakan QRIS untuk membeli makanan atau minuman.
Pengguna QRIS lainnya, Amran Halim, mengaku keberatan kebijakan tarif QRIS baru yang diberlakukan kepada penjual. Pasalnya, kata dia, akan berdampak juga terhadap konsumen. “Ya kalau ada pajaknya (biaya tambahan) mah keberatan,” katanya.
Salah seorang pekerja, Nazmi Abdurahman, merasa masih membayar dengan harga normal ketika bertransaksi menggunakan QRIS. Ia belum mengetahui apakah akan ada beban tambahan atau tidak ke depan ketika bertransaksi menggunakan QRIS. “Saya beli kopi tadi harganya masih sama,” kata dia, Jumat.