Ahad 19 Nov 2023 20:48 WIB

Dalam Rakercab, Papdesi Wonogiri Desak Revisi UU Desa dan Usulkan Masa Jabatan Kades

Rakercab ini dihadiri oleh Kepala Desa dari berbagai daerah.

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Wonogiri menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Gedung Graha Sasono Mulyo Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Foto: Dok. Web
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Wonogiri menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Gedung Graha Sasono Mulyo Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Wonogiri menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Gedung Graha Sasono Mulyo Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Pada kesempatan itu, mereka mendorong pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Baca Juga

"Yang pertama mempertahankan usulan UU Desa, kemudian mengusulkan masa jabatan kades dari enam tahun tiga periode menjadi sembilan tahun dua periode," ujar Ketua DPC Papdesi Wonogiri, Purwanto, 

Masa jabatan sembilan tahun dianggap lebih luwes untuk menyelesaikan permasalahan desa dibandingkan enam tahun. Sebab, kata dia, masa jabatan 6 tahun dirasa cukup singkat karena belum tuntas menunaikan permasalahan desa sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa.

"Kalau dijabarkan, menguntungkan secara keseluruhan baik pemerintah maupun desa. Karena dari enam tahun tiga kali menjadi sembilan tahun dua kali itu kan pemangkasan anggaran satu kali periode masa jabatan kades itu kan luar biasa," ungkap Purwanto. 

Rakercab ini dihadiri oleh Kepala Desa se-Kabupaten Wonogiri, Camat se-Kabupaten Wonogiri, Ketua DPP Papdesi Wargiyati dan Wakil Ketua DPP Papdesi, Ketua dan Pengurus DPD Papdesi Jawa Tengah, serta Ketua DPC Papdesi se-Solo Raya. 

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

"Kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas ketika memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement