Rabu 24 Jan 2024 21:34 WIB

Dukung Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Itu Hak Konstitusional

Kata Airlangga, pendapat Jokowi itu sudah betul.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Foto: dok partai golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kepala negara yang boleh berpihak dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Airlangga pun sekata dengan Presiden Jokowi tentang kepala negara yang boleh berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu di pesta demokrasi. Kata Airlangga, pendapat Jokowi itu sudah betul.

Airlangga mengatakan, secara konstitusional seorang presiden juga adalah warga negara pemilik hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut dia, tak ada aturan dalam konstitusi yang spesifik menghalangi seorang presiden untuk mendukung paslon dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Selain itu, tak ada produk hukum yang mengekang kebebasan presiden dalam keterbukaan atas kecondongan politiknya terhadap paslon-paslon tertentu.

Baca Juga

“Yang pertama itu, hak konstitusional dari presiden, yang juga seorang warga negara untuk boleh juga memilih, dan boleh dipilih. Jadi itu (hak memilih) juga adalah hak konstitusional seorang presiden,” begitu kata Airlangga usai menghadiri konsolidasi pemenangan Partai Golkar di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/1/2024).

Selain itu, kata Airlangga, perlu disadari bersama tentang Presiden Indonesia, sejak awal sampai saat ini adalah ikon yang merangkak dari basis partai politik. 

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai presiden (Indonesia) itu, basisnya adalah partai politik. Kita bicara Presiden Soekarno dengan PNI-nya, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Presiden Habibie juga dari Partai Golkar, Presiden Gus Dur dari PKB, Presiden Megawati PDI Perjuangan, sampai Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan Partai Demokrat,” kata Airlangga. Ia melanjutkan, juga Presiden Jokowi, yang juga awalnya adalah kader PDI Perjuangan. 

Rangkaian riwayat presiden dengan masing-masing partai politiknya, menurut Airlangga tentu saja mempunyai kecondongan untuk memilih atau tidak memilih para kontestan dalam setiap ajang pemilu. “Jadi itu (pendapat Presiden Jokowi), memang sesuatu yang dibolehkan secara konstitusi dan tentu saja, Bapak Presiden (Jokowi) punya langkah keberpihakan, dan juga aktif dalam politik itu bukan hal yang dilarang,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan tentang kebolehan dirinya sebagai kepala pemerintahan untuk turut serta dalam mendukung paslon tertentu dalam Pilpres 2024. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden, pun boleh turut untuk berkampanye memenangkan salah-satu paslon dalam pilpres. Namun kata Presiden Jokowi, kebolehan itu harus disertai dengan komitmen untuk tak memanfaatkan fasilitas-fasilitas negara yang melekat padanya dalam berkampanye. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement