Rabu 08 May 2024 13:34 WIB

Jokowi Pastikan tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dijadwalkan pada 27 November 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Arie Lukihardianti
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak berencana melakukan pengajuan percepatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. "Gak ada, gak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," ujar Jokowi dalam kunjungannya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Jokowi menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dijadwalkan pada 27 November 2024. "(November) iya. Gak ada pengajuan apa pun mengenai itu," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September. "Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024. "Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," katanya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu diselenggarakan agar ada harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota yang sama selama lima tahun. Karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan. "Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," kata Tito.

Namun, kata dia, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024. "Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November," kata Tito dalam kunjungannya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Ia menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dijadwalkan pada 27 November 2024. "(November) iya. Gak ada pengajuan apa pun mengenai itu," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September. "Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024. "Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," katanya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu diselenggarakan agar ada harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota yang sama selama lima tahun. Karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan. "Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," kata Tito.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024. "Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement