Rabu 22 May 2024 20:14 WIB

Imigrasi Bandung Antisipasi Perdagangan Orang di Tingkat Desa

Petugas imigrasi di desa menjadi ujung tombak.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Imigrasi Kelas I Bandung resmi membentuk desa binaan imigrasi di Desa Cicadas, Kabupaten Subang. Sejumlah petugas imigrasi ditempatkan di desa binaan tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan dan penyelundupan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono mengatakan desa binaan dibentuk kantor imigrasi berkolaborasi dengan perangkat desa. Fungsinya untuk membuka akses informasi tentang keimigrasian dan mencegah perdagangan dan penyelundupan orang.

Baca Juga

"Tujuannya untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi," ujar dia, Rabu (22/5/2024).

Ia menuturkan petugas imigrasi pembina desa ditunjuk untuk mengawasi desa binaan tersebut sekaligus ujung tombak imigrasi di desa. Mereka pun sosialisasi tentang pencegahan penyelundupan dan perdagangan orang.

"Kami andalkan petugas imigrasi di desa yang menjadi ujung tombak koordinasi di desa," kata dia.

Agung melanjutkan desa binaan imigrasi pun dibentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang. Selain itu pencegahan penyelundupan manusia lintas negara.

"Sarana edukasi masyarakat terkait keimigrasian sekaligus upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPMl," kata dia.

Agung menambahkan kerja sama dengan instansi terkait dilakukan untuk pencegahan perdagangan orang sekaligus keberadaan orang asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement