REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jelang sidang praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan yakin Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024).
Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana. Dia yakin, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
‘’Dalam sidang praperadilan itu, kami optimis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ tegas Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana pun berharap sidang pra peradilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap keadilan bisa berpihak pada kakaknya. Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, juga yakin anaknya bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Anak saya tidak salah. Semoga Pegi bisa segera bebas,’’ ujar Kartini.
Hal senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. Dia yakin hakim akan membebaskan Pegi Setiawan karena lemahnya bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
‘’Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas karena bukti yang dimiliki polisi sangatlah lemah,’’ tukas perempuan yang akrab disapa Yanti tersebut.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyatakan Pegi Setiawan merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Polisi pun lantas menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut.