Kamis 04 Jul 2024 11:52 WIB

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dari Jakarta

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli pidana dari kampus Universitas Pancasila

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Foto: Edi Yusuf
Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan ahli Prof Agus Surono guru besar Universitas Pancasila Jakarta pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan termohon.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam berjalan sejak Senin (1/7/2024) lalu hingga saat ini. Gugatan perkara dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli pidana dari kampus Universitas Pancasila, Jakarta. Pihaknya akan menanyakan kepada saksi ahli secara komprehensif terkait materi tersebut. "Kita ajukan saksi ahli pidana kampus Jakarta," ujar Nurhadi, Kamis (4/7/2024).

Ia mengatakan pihaknya ingin membahas terkait alat bukti kepada saksi ahli. Nurhadi mengaku tidak memanggil saksi fakta sebab praperadilan hanya berbicara syarat formil. "Saksi ahli aja karena ini bukan sidang pokok perkara," kata dia.

Ia mengatakan ahli akan memberikan kesaksian secara komperhensif. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan apakah ahli mendukung termohon atau tidak. Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengatakan akan mennayakan terkait prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka kliennya. Ia berharap saksi ahli independen terhadap kasus tersebut.

"Walau ini ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional," katanya.

Hingga berita ini diturunkan pukul 10.29 WIB, sidang praperadilan dengan agenda pembahasan saksi ahli masih berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement