REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN---Para pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Kuningan dilarang keras terlibat dalam perjudian. Sanksi pun disiapkan bagi para pelanggarnya.
Larangan perjudian bagi pegawai ASN dan non ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat. Surat tersebut disampaikan kepada kepala perangkat daerah se-Kabupaten Kuningan.
Dikeluarkannya surat edaran itupun sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024, tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Adapun surat edaran itu berisi beberapa hal penting, yakni :
1. Tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.
2. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat Pemerintah Daerah, antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa.
3. Mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
4. Menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional terhadap Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang melakukan aktivitas perjudian, baik secara luring maupun daring.
5. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
6. Tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
7. Melaksanakan proses pembinaan terhadap Pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai atau kode etik sesuai dengan kewenangan Pejabat Berwenang yang menghukum.
8. Menjatuhkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik Pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
9. Melaporkan hasil pembinaan Pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.
10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pegawai yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik.
‘’Dengan adanya surat edaran ini, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring, demi menjaga kehormatan dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,’’ kata Iip, Rabu (10/7/2024).