Selasa 30 Jul 2024 11:15 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar, Waspadai Calo Saat Pencairan Klaim JHT

Proses pengajuan klaim, mudah dan sama sekali tidak ada pungutan biaya sepeserpun.

BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) mengimbau kepada para peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di Wilayah Jabar.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Romie Erfianto mengimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi yang sudah disediakan.

Baca Juga

”Kami mengimbau kepada para peserta agar menghindari dan tidak menggunakan jasa calo, khususnya bagi peserta yang melakukan pengajuan klaim JHT jadi hal tersebut dapat langsung melalui kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Romie, Selasa (30/7/2024).

Romie Erfianto menjelaskan, pihaknya telah menfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim secara online melalui kanal LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan langsung diproses setelah dilakukan wawancara atau video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga kanal pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan tracking klaim JHT, simulasi saldo JHT dan saldo JP, mengecek saldo, kartu digital, informasi tentang lokasi kanal pelayanan, promo, berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, pengaduan, laporan terkait layanan yang diberikan dan informasi manfaat.

”Jadi dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik dari Lapak Asik dan aplikasi JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo yang bahkan meminta imbalan,” katanya.

Romie Erfianto juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan klaim, mudah dan sama sekali tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini karena selain menyalahi aturan hal tersebut juga akan adanya risiko penyalahgunaan identitas pesertanya.

Begitu juga, kata dia, jika ditemukan upaya permintaan data oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, untuk berhati – hati dan tidak menanggapi hal tersebut. Komunikasi resmi kepada peserta selalu menggunakan media resmi/official yaitu domain: www.bpjsketenagakerjaan.go.id serta blasting email kepada peserta secara official oleh BPJS Ketenagakerjaan menggunakan [email protected] sehingga peserta tidak dapat membalas email tersebut.

”Untuk mendapatkan informasi resmi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat menghubungi call center 175, serta dapat datang langsung ke kantor BPJS terdekat,” papar Romie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement