REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal itu terungkap dari hasil razia Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono menjelaskan, seluruh rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka. ‘’Ada 16.144 bungkus rokok atau 322.880 batang rokok ilegal yang kami sita dalam beberapa hari terakhir,’’ ujar Rachmat, Kamis (12/12/2024).
Rachmat mengatakan, rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga dipastikan ilegal. Keberadaan rokok ilegal merugikan negara. “Seluruh rokok ilegal hasil operasi Satgas Pemberantasan BKCHT ini wilayah Kabupaten Majalengka ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk penanganan lebih lanjut,” kata Rachmat Kartono.
Rachmat mengatakan, Satpol PP bersama Satgas Pemberantasan BKCHT akan terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pasalnya, produsen rokok itu dipastikan tidak membayar pajak maupun cukai kepada negara.
Selain itu, kata Dedi, rokok ilegal juga merugikan masyarakat karena proses produksinya tanpa pengawasan. ‘’Pembuatan rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium untuk mengukur kadar tar, nikotin, dan lainnya,’’ katanya.