Ahad 02 Nov 2025 09:02 WIB

Merokok di Angkot dan Perkantoran, 7 Warga di Cirebon Kena Razia Satpol PP

Tujuh warga itu dikenakan denda total Rp17 ribu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ajakan berhenti merokok (ilustrasi). Tujuh warga di Cirebon ditangkap Satpol PP karena kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Foto: Dok. Freepik
Ajakan berhenti merokok (ilustrasi). Tujuh warga di Cirebon ditangkap Satpol PP karena kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tujuh warga Cirebon terkena razia Satpol PP Kota Cirebon karena kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lima orang ditangkap karena merokok di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi dan sekitarnya, dua lainnya ditangkap merokok di angkutan umum.

Penangkapan warga ini dilakukan sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang KRT. Upaya penertiban terhadap warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang sesuai perda itu seperti yang dilakukan oleh Satpol PP hari ini, Sabtu (1/11/2025). Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat, mengatakan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu, ditambah biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Meskipun nominalnya tergolong kecil, namun langkah itu diharapkan bisa memberi efek jera agar para perokok tidak merokok sembarangan.

“Kegiatan penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada di Kota Cirebon,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, dalam Perda KTR, sejumlah kawasan dilarang untuk menjadi tempat merokok. Di antaranya, di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Cirebon agar bersama-sama mewujudkan hidup sehat dengan tidak merokok sembarangan,” tukasnya.

Satpol PP Kota Cirebon juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin penegakan Perda KTR. Diharapkan, masyarakat semakin memahami mengenai larangan merokok sembarangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement