Ahad 02 Nov 2025 11:46 WIB

Polisi Cirebon Amankan Ratusan Butir Obat Keras Trihex dan Tramadol, Penjual Tanpa Izin Ditangkap

Polisi amankan 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan butir obat keras Tramadol diamankan polisi.
Foto: bea cukai
Ratusan butir obat keras Tramadol diamankan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29 tahun). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM. Di antaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp 186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Sabtu (1/11/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement