Rabu 12 Nov 2025 14:18 WIB

Terungkap, Penjaga Konter HP di Bandung Tewas oleh Eks Pegawai Sendiri karena Terlilit Judol

Tersangka mengambil barang handphone di konter senilai Rp 22 juta dan kabur melarikan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Nanang (27 tahun) eks pegawai konter handphone di Jalan Sukamulya, Sukajadi Kota Bandung ditangkap karena membunuh pegawai konter handphone Ilham. Ia nekat mencuri uang di konter HP karena terlilit judi online.
Foto: Dok Republika.
Nanang (27 tahun) eks pegawai konter handphone di Jalan Sukamulya, Sukajadi Kota Bandung ditangkap karena membunuh pegawai konter handphone Ilham. Ia nekat mencuri uang di konter HP karena terlilit judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ilham (21 tahun) penjaga konter handphone di Jalan Sukamulya, Sukajadi, Kota Bandung yang tewas Jumat (7/11/2025) lalu diketahui dibunuh oleh eks karyawan konter handphone (HP) tersebut Nanang (27 tahun). Tersangka hendak mencuri uang di konter akan tetapi tidak menyangka terdapat Ilham yang berada di konter hingga dibunuh.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka yang merupakan eks penjaga konter di Jalan Sukamulya sejak tahun 2013 sampai tahun 2021 hendak mencuri uang di konter HP tersebut. Menurutnya, tersangka mengetahui bahwa terdapat uang yang sering disimpan di konter.

Baca Juga

"Dini hari saat tersangka memasuki konter melalui atap kamar mandi, tersangka jatuh ke ember sehingga pada saat jatuh di ember terdengar bunyi," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Ia menyebut tersangka tidak mengetahui jika terdapat Ilham korban yang menginap dan bekerja di konter tersebut. Setelah mengetahui adanya suara, Budi menyebut korban spontan berteriak maling. "Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok pada saat melakukan pencurian langsung melakukan penusukan, pembacokan kepada korban," kata dia.

Setelah dibacok dan jatuh, ia mengatakan korban masuk ke dalam kamar mandi. Selanjutnya tersangka mengejar dan terus membacok korban hingga meninggal dunia. "Terdapat 30 bacokan," kata dia.

Usai melakukan aksi kejahatannya, kata dia, tersangka mengambil barang handphone di konter senilai Rp 22 juta dan kabur melarikan diri ke luar daerah. Dengan dukungan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Satreskrim Polsek Sukajadi tersangka ditangkap di Cicalengka.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang curian untuk membayar utang karena bermain judi online.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement