REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Senyum simpul terlihat di wajah Achmad Ruchendi Sobirin ketika menunjukan map berwarna biru berisi surat keputusan (SK) yang membuatnya resmi menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Ia menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) di usia 54 tahun.
Pria asal Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat itu bertugas di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai sopir ambulans. SK P3K paruh waktu diserahkan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail kepada Achmad dan ribuan pegawai lainnya pada Jumat (14/11/2025) di Pemkab Bandung Barat. "Alhamdulillah sangat disyukuri sekarang lolos dan diberikan SK P3K paruh waktu," ujar Achmad.
Achmad, menjadi tenaga honorer di RSUD Lembang sejak tahun 2016 sebagai sopir ambulans, setelah sebelumnya berjualan. Ia tidak memiliki mimpi sama sekali menjadi seorang abdi negara karena tujuannya menjadi sopir ambulans ialah berbuat kebaikan dan ibadah.
Namun, kata dia, aturan akhirnya membawanya menjadi seorang ASN P3K Paruh Waktu. Sebab mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer lagi di instansi plat merah.
"Awalnya sama sekali enggak terpikirkan masuk P3K karena niat saya jadi sopir ambulans itu ibadah dan berbuat kebaikan. Akhirnya tahun 2024 ikut tes dan ternyata lolos juga," kata Achmad.
Setelah menjadi P3K, ia hanya berharap bekerja lebih baik dan selalu menanamkan kebermanfaatan bagi orang sebagai sopir ambulans. "Harapannya lebih baik aja ke depannya. Mau paruh waktu atau seperti apa yang penting bisa bermanfaat buat banyak orang," katanya.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, total ada 5.812 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang resmi menjadi P3K paruh waktu. Skema P3K paruh waktu tercantum dalam dalam Keputusan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
"Kebanyakan ini guru dan tenaga pendidik. Cita-cita saya pengen membuat semua tenaga pengajar ini bisa mendapatkan haknya, bisa bahagia," kata Jeje.
Aturan PPPK paruh waktu mencakup masa kerja selama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja. Jeje berhadap semua P3K yang sudah dilantik dan mendapatkan SK ini memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Saya harap ke depannya pekerja paruh waktu ini bisa beradaptasi, bisa sesuai dengan visi misi kami yaitu Amanah, bekerja dengan hati," imbuh Jeje.