Rabu 14 Jan 2026 20:23 WIB

Tunggu Status Aset Dihapuskan, Pemprov Jabar Segera Bongkar Teras Cihampelas

Pemkot Bandung sedang mengupayakan izin pembongkaran agar keluar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Teras Cihampelas, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (4/7/2025). Ruang publik berkonsep skywalk sepanjang 450 meter ini sepi pengunjung dan kios PKL tampak kosong dipenuhi coretan. Terkait kondisi itu ada wacana usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membongkar Teras Cihampelas.
Foto: Edi Yusuf
Teras Cihampelas, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (4/7/2025). Ruang publik berkonsep skywalk sepanjang 450 meter ini sepi pengunjung dan kios PKL tampak kosong dipenuhi coretan. Terkait kondisi itu ada wacana usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membongkar Teras Cihampelas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat tengah menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat terkait aset Teras Cihampelas yang akan dihapuskan. Mereka selanjutnya akan membongkar bangunan yang didirikan eks wali kota Bandung Ridwan Kamil.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapedda) Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan masih menunggu perhitungan dan perizinan dari Kota Bandung selesai terkait rencana pembongkaran Teras Cihampelas. Setelah itu ada, ia menyebut bakal segera membongkarnya.

"Menunggu perhitungan dan perizinan dari Kota Bandung selesai," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan perhitungan yang dimaksud terkait perhitungan teknis pembongkaran bangunan. Sementara itu, terkait perizinan yaitu menunggu rekomendasi dari BPK dan inspektorat terkait aset Teras Cihampelas yang akan dibongkar.

"Karena aset akan dihapuskan (Teras Cihampelas)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement