Rabu 25 Feb 2026 02:41 WIB

Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Berat kepada Brimob yang Bunuh Siswa SMP di Maluku

Kapolri memerintahkan penuntasan kasus ini berjalan transparan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, AT (14 tahun), diproses secara tuntas dan transparan. Pelaku diketahui merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Kapolri menyatakan sudah memerintahkan kapolda Maluku maupun kabid Propam, untuk mengambil tindakan secara tegas kepada pelaku. Hal itu demi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Baca Juga

“Saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kabid Propam, ambil tindakan tegas,  proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tukas kapolri, saat melakukan kunjungan kerja ke Majalengka, Senin (23/2/2026).

Tak hanya itu, kapolri juga memerintahkan agar informasi mengenai penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa ada yang ditutupi. Ia menyatakan, informasi secara detail kasus itu akan disampaikan oleh humas Polri.

“Saya minta informasinya, prosesnya, transparan. Saya kira secara teknis Pak Kabid Humas nanti akan sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai nasib Bripda MS kedepannya di Korps Bhayangkara, kapolri menyatakan, sudah memerintahkan sanksi tegas. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya.

Peristiwa itu bermula dari dugaan penganiayaan yang menimpa korban di Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Pelaku diidentifikasi sebagai anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku, yakni Bripda MS.

Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari terlapor pasca-gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. n lilis sri handayani

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi