Rabu 25 Feb 2026 13:38 WIB

TR Berdalih 'Mendidik' terkait Penganiayaan terhadap Anak Tiri yang Berujung Kematian

TR kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Remaja Sukabumi meninggal diduga dianiaya oleh ibu tiri.
Foto: Tangkapan Layar
Remaja Sukabumi meninggal diduga dianiaya oleh ibu tiri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dalih mendidik digunakan TR sebagai alasan menganiaya anak tirinya NS (13 tahun) hingga berujung kematian. TR kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua, ya berdalih mendidik anaknya seperti itu," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada wartawan Rabu (25/2/2026).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan TR sebagai tersangka. Mereka menyebut ibu tiri korban diduga telah melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

"Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak, akibat kekerasan dari Polres Sukabumi Satreskrim sudah menetapkan tersangka, TR yang merupakan ibu tiri korban atas dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis," ucap dia.

Ia mengatakan kekerasan yang dilakukan tersangka TR kepada korban sudah berlangsung sejak tahun 2023. Bahkan pada 4 November tahun 2024, tersangka dilaporkan oleh suaminya ke kepolisian dengan dugaan kekerasan terhadap anak.

Namun, Kapolres mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak memutuskan berdamai. Saat ini, pihaknya akan kembali mendalami laporan itu.

"Kekerasan yang dialami, kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar dan sebagainya," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement