REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Ada-ada saja ulah RPA (27 tahun), pria asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dia mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan tutut atau keong sawah sebagai media peredaran narkotika jenis sabu.
Modus itu dilakukan RPA agar memuluskan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu agar tidak tercium kepolisian. Namun akhirnya modus RPA terbongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Kepada polisi dia mengaku sudah tiga bulan menjalankan usaha terlarangnya dengan modus menggunakan keong. "Kemudian kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dia kamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Rabu (25/2/2026).
Dari tangan RPA, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,08 gram dan beberapa cangkang tutut. Tutut itu sengaja dicari RPA dari sawah di dekat kediamannya. Sabu-sabu siap edar itu dimasukan ke dalam cangkang tutut.
"Dia mencari dulu tututnya di sawah, kemudian dia kosongkan isinya lalu dimasukkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bungkus plastik," ucap Niko.