Kamis 12 Mar 2026 19:09 WIB

Kapolda Jabar Perintahkan Tindak Pelaku Pungli dan Getok Parkir di Libur Lebaran

Penyalahgunaan tindakan oleh oknum tertentu harus diantisipasi.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
ilustrasi Pungli MBG
Foto: Republika/Daan Yahya
ilustrasi Pungli MBG

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengintruksikan jajaran untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) dan getok parkir apabila terjadi saat momen libur lebaran tahun 2026. Ia ingin memastikan para wisatawan berlibur dengan aman dan nyaman.

Ia mengatakan sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat diperkirakan akan dipadati oleh pengunjung selama masa libur lebaran. Karena itu, potensi penyalahgunaan tindakan oleh oknum tertentu harus diantisipasi.

Baca Juga

"Saya minta jajaran Reskrim untuk mengantisipasi adanya getok parkir dan karcis masuk yang tidak sesuai aturan di tempat-tempat wisata selama libur Lebaran," ucap dia, Kamis (12/3/2026).

Ia mengatakan pengawasan harus dilakukan secara aktif oleh jajaran kepolisian di lapangan khususnya di destinasi wisata. Dengan begitu, wisatawan yang berlibur merasa aman dan nyaman.

"Jangan sampai masyarakat yang ingin berwisata justru merasa dirugikan karena ada pungutan yang tidak wajar," kata dia.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata untuk memastikan tidak ada yang merugikan wisatawan. Pihaknya tidak akan segan menindak jika ditemukan praktik pungutan liar di lokasi wisata.

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar ketentuan, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas apabila menemukan praktik pungutan liar selama berwisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement