Jumat 10 Apr 2026 18:39 WIB

Sesalkan Kasus Bayi Hampir Tertukar di RSHS Bandung, Sekda Jabar Ingatkan RSUD Perketat SOP

Prinsip dasar rumah skit adalah masyarakat mendapatkan layanan baik.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi bayi. Seorang bayi laki-laki nyaris tertukar saat menjalani perawatan di ruang NICU RSHS Kota Bandung.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi bayi. Seorang bayi laki-laki nyaris tertukar saat menjalani perawatan di ruang NICU RSHS Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyesalkan terjadi peristiwa bayi hampir tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia pun mengingatkan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta agar tidak melakukan hal sama dan ketat menerapkan standar pelayanan.

"Saya kira pak gubernur sudah mengambil langkah, kami pun setelah mengingatkan kami dengan kadis kesehatan koordinasi dengan RSHS. Saya kira tentu menyesalkan kejadian di RSHS," ucap dia kepada wartawan di Gedung Merdeka Kota Bandung usai acara DPD Korps Alumni KNPI Jabar bersama KPK, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga

Namun begitu, ia mengatakan langkah yang perlu dilakukan ke depan yaitu mengambil hikmah dengan lebih memperketat standar prosedur layanan kesehatan termasuk untuk layanan ibu dan anak. Herman mengatakan terdapat RSUD di wilayah Jawa Barat yang berada dalam kewenangan Pemprov Jabar. Termasuk RSUD Jabar yang berada di 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.

"Kami mengharapkan memperketat standar operasional prosedur layanan kesehatan termasuk layanan ibu dan anak. Saya kira prinsip dasar, masyarakat mendapatkan layanan baik," ucap dia.

Ia menegaskan tidak boleh terjadi lagi peristiwa yang terjadi di RSHS Bandung. Peristiwa itu, Herman meminta agar menjadi momentum untuk memberikan layanan terbaik.

"Ibu dipastikan regreug dan aman, tidak boleh ada kejadian seperti kemarin cukup sudah satu kali," kata dia.

Ia melanjutkan Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang rumah sakit harus melayani masyarakat tidak mampu dan tidak boleh tidak dilayani.

Advertisement
Berita Lainnya