REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu satu malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan, penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras ilegal. “Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan, pada Kamis, 9 April 2026,” ujar Imara, Jumat (10/4/2026).
Tersangka berinisial HS (29 tahun), ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp 400.000.
Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura, depan Alfamart Desa Gempol, pada pukul 20.00 WIB. Petugas menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol.
Sementara tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 8.250.000.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai total senilai Rp 8.730.000, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi," katanya.