Selasa 21 Apr 2026 18:15 WIB

Bayi 45 Hari Meninggal tak Wajar di Karawang, Polisi Bakal Bongkar Makam untuk Diperiksa

Korban mengalami luka tidak wajar di tubuh korban.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi).
Foto: Antara
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang bayi berinisial TP (1,5 tahun) meninggal dunia diduga dengan tidak wajar di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Kamis (16/4/2026) lalu. Sebab terdapat sejumlah luka memar di bagian dahi, rahang kanan dan bekas gigitan dan cubitan di dada kiri dan paha kanan.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polres Karawang tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan bayi TP meninggal dunia. Polres Karawang telah menerima informasi korban mengalami luka tidak wajar di tubuh korban.

Baca Juga

“Kami sudah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berumur 1,5 tahun ini. Ibu kandung korban sudah kami mintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya,” ucap dia dikutip Selasa (21/4/2026).

Ia menyebut sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus itu. Termasuk pihaknya akan membongkar makam atau ekshumasi untuk kepentingan penyidikan mengungkap penyebab korban meninggal dunia.

Cep Wildan mengatakan pada Rabu (15/4/2026) bibi korban menerima telpon dari ibu kandung korban untuk segera datang ke Klinik Azahra. Tiba di lokasi, ia mengatakan bibi korban melihat korban dalam keadaan kritis.

Selanjutnya, pihak klinik segera merujuk korban ke Rumah Sakit Hastien akan tetapi korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Bibi dan paman korban melihat luka yang mencurigakan saat memeriksa jenazah korban seperti luka memar di bagian dahi dan rahang kanan.

Selain itu, terdapat bekas gigitan pada area rahang, luka memar menyerupai cubitan di bagian dada kiri dan paha kanan. Sedangkan ibu kandung korban bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait luka lebam yang dialami korban.

Cep Wildan mengatakan pihak keluarga korban telah menempuh jalur hukum agar pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman yang setimpal. Sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement