REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menanggapi kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Kasus itu mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggeledah Kantor Disnaker pada Selasa (21/4/2026).
"Apa yang terjadi kemarin mari kita sama-sama hormati proses yang sedang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Cimahi. Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kami secara institusi juga menghormati," kata Adhitia saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Pemkot Cimahi, kata Adhitia, dipastikan bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi permasalahan hukum ini di lingkungan Disnaker. Dirinya menegaskan, dugaan kasus yang terjadi di Disnaker harus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat perangkat daerah tersebut memiliki peran penting dalam mendukung program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Pemkot Cimahi siap kooperatif terhadap apa yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan. Nanti kita evaluasi bersama karena kan ini masih jadi bagian dari proses Kejaskaan Negeri, tapi sekali lagi kita hormati sampai apa saja yang terjadi dan itu menjadi bahan evaluasi kita bersama," ujar Adhitia.
Ia menyebutkan, dugaan kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Adhitia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Pemkot Cimahi memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh seiring proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami sangat berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pembangunan harus berjalan optimal tanpa ada celah sedikit pun," kata dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tengah mendalami kasus dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga.
"Dalam rangkaian penyidikan, sudah memangil beberapa saksi baik dari dinas maupun pihak ketiga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiar.
Namun, jumlah saksi kemungkinan bakal bertambah baik dari ASN di lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak ketiga yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka). Saksi masih akan bertambah sehingga nanti bisa terang peristiwa pidananya," ucap Fajrian.
Untuk melengkapi keterangan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan itu, penyidik Kejari Cimahi pun melakukann penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Fajrian mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024 itu. Dugaan korupsi itu disinyalir berupa gratifikasi
"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024," tegas Fajrian.
Dirinya mengatakan, barang bukti berupa dokumen dan lainnya itu akan ditelaah penyidik Kejari Cimahi. Pihaknya berencana akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi tadi tadi tim penyidik berhasil mengumpulkan alat buktk berupa dokumen sebanyak dua koper. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami nanti akan ajukan penyitaan ke PN," kata dia.